1

Pendahuluan
Mendaftarkan akun pemohon melalui Aplikasi STEMPEL ASLI

2

Melengkapi Formulir
Mengisi formulir dan mengunggah foto dokumen sesuai instruksi

3

Pembayaran
Setelah permohonan terverifikasi dan disetujui, Pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai notifikasi yang diterima. Jika ditolak, Pemohon dapat mengajukan ulang.

4

Pengambilan Legalisasi
Setelah Pemohon menerima pesan notifikasi pembayaran, silahkan datang ke loket Pelayanan Legalisasi untuk menyerahkan nomor permohonan dan mengambil stiker legalisasi

1

Negara Tujuan Apostille
Dokumen yang akan digunakan pada negara tujuan Apostille silahkan mengajukan melalui https://apostille.ahu.go.id/

2

Dokumen yang dikecualikan dalam Apostille
Terdapat beberapa dokumen yang dikecualikan dari Apostille meskipun akan digunakan di negara tujuan Apostille seperti; dokumen bisnis, dokumen pajak dan dokumen yang sedang berperkara pada Kejaksaan di Indonesia

3

Non-Apostille
Setelah mendapatkan stiker legalisasi pada Kementerian Hukum dapat mengajukan legalisasi pada Kemlu RI melalui Aplikasi STEMPEL ASLI

Pengumuman

Penghentian Layanan Legalisasi Dokumen sebagai Negara Transit/Negara Ketiga

Dalam rangka penyesuaian kebijakan pelayanan legalisasi dokumen, dengan ini disampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tidak melayani proses legalisasi sebagai negara transit atau negara ketiga (third country) terhadap dokumen asing yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan digunakan di luar wilayah Indonesia.

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 22 Juli 2026

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

Video Panduan

1

Negara Tujuan Apostille
Dokumen yang akan digunakan pada negara tujuan Apostille silahkan mengajukan melalui https://apostille.ahu.go.id/

2

Dokumen yang dikecualikan dalam Apostille
Terdapat beberapa dokumen yang dikecualikan dari Apostille meskipun akan digunakan di negara tujuan Apostille seperti; dokumen bisnis, dokumen pajak dan dokumen yang sedang berperkara pada Kejaksaan di Indonesia

3

Non-Apostille
Setelah mendapatkan stiker legalisasi pada Kementerian Hukum dapat mengajukan legalisasi pada Kemlu RI melalui Aplikasi STEMPEL ASLI

1

Negara Tujuan Apostille
Dokumen yang akan digunakan pada negara tujuan Apostille silahkan mengajukan melalui https://apostille.ahu.go.id/

3

Non-Apostille
Setelah mendapatkan stiker legalisasi pada Kementerian Hukum dapat mengajukan legalisasi pada Kemlu RI melalui Aplikasi STEMPEL ASLI

2

Dokumen yang dikecualikan dalam Apostille
Terdapat beberapa dokumen yang dikecualikan dari Apostille meskipun akan digunakan di negara tujuan Apostille seperti; dokumen bisnis, dokumen pajak dan dokumen yang sedang berperkara pada Kejaksaan di Indonesia

Kontak Kami

Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia

legalisasi.konsuler@kemlu.go.id

(+62) 21 344 1508

Legalisasi - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia