1
Negara Tujuan Apostille
Dokumen yang akan digunakan pada negara tujuan Apostille silahkan mengajukan melalui https://apostille.ahu.go.id/2
Dokumen yang dikecualikan dalam Apostille
Terdapat beberapa dokumen yang dikecualikan dari Apostille meskipun akan digunakan di negara tujuan Apostille seperti; dokumen bisnis, dokumen pajak dan dokumen yang sedang berperkara pada Kejaksaan di Indonesia3
Non-Apostille
Setelah mendapatkan stiker legalisasi pada Kementerian Hukum dapat mengajukan legalisasi pada Kemlu RI melalui Aplikasi STEMPEL ASLIPengumuman
Penghentian Layanan Legalisasi Dokumen sebagai Negara Transit/Negara Ketiga
Dalam rangka penyesuaian kebijakan pelayanan legalisasi dokumen, dengan ini disampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tidak melayani proses legalisasi sebagai negara transit atau negara ketiga (third country) terhadap dokumen asing yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan digunakan di luar wilayah Indonesia.Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 22 Juli 2026
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.