PEMBERITAHUAN
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintah serta mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan enerfi secara lebih bijak dan efektif maka ditetapkan pelaksanaan JAM KERJA PELAYANAN DIREKTORAT KONSULER sebagai berikut :
SENIN - KAMIS :
08.30 - 15.30 (Istirahat 12.00 - 13.00)
JUMAT - MINGGU dan HARI LIBUR NASIONAL :
TUTUP
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 April 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Demikian pemberitahuan ini dibuat untuk dapat dipahami oleh seluruh pengguna layanan.
Jakarta, 9 April 2026
Hormat kami,
Direktorat Konsuler