1

Pendahuluan
Mendaftarkan akun pemohon melalui Aplikasi STEMPEL ASLI

2

Melengkapi Formulir
Mengisi formulir dan mengunggah foto dokumen sesuai instruksi

3

Pembayaran
Setelah permohonan terverifikasi dan disetujui, Pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai notifikasi yang diterima. Jika ditolak, Pemohon dapat mengajukan ulang.

4

Pengambilan Legalisasi
Setelah Pemohon menerima pesan notifikasi pembayaran, silahkan datang ke loket Pelayanan Legalisasi untuk menyerahkan nomor permohonan dan mengambil stiker legalisasi

Video Panduan

1

Negara Tujuan Apostille
Dokumen yang akan digunakan pada negara tujuan Apostille silahkan mengajukan melalui https://apostille.ahu.go.id/

2

Dokumen yang dikecualikan dalam Apostille
Terdapat beberapa dokumen yang dikecualikan dari Apostille meskipun akan digunakan di negara tujuan Apostille seperti; dokumen bisnis, dokumen pajak dan dokumen yang sedang berperkara pada Kejaksaan di Indonesia

3

Non-Apostille
Setelah mendapatkan stiker legalisasi pada Kementerian Hukum dapat mengajukan legalisasi pada Kemlu RI melalui Aplikasi STEMPEL ASLI

1

Negara Tujuan Apostille
Dokumen yang akan digunakan pada negara tujuan Apostille silahkan mengajukan melalui https://apostille.ahu.go.id/

3

Non-Apostille
Setelah mendapatkan stiker legalisasi pada Kementerian Hukum dapat mengajukan legalisasi pada Kemlu RI melalui Aplikasi STEMPEL ASLI

2

Dokumen yang dikecualikan dalam Apostille
Terdapat beberapa dokumen yang dikecualikan dari Apostille meskipun akan digunakan di negara tujuan Apostille seperti; dokumen bisnis, dokumen pajak dan dokumen yang sedang berperkara pada Kejaksaan di Indonesia

Kontak Kami

Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia

legalisasi.konsuler@kemlu.go.id

(+62) 21 344 1508

Legalisasi - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia